AKSI HEROIK Seorang Wanita, Melawan Pelaku Begal yang Mencoba Merampas Kendaraanya


PEDULI RAKYAT News | Lumajang, POLRES LUMAJANG. Selasa (20/01/2019) Polres Lumajang melaksanakan Press Release kejadian percobaan Begal di Jln umum Dsn.Saringan, Ds. Jambearum, Kec. Pasrujambe, Kab. Lumajang yg sasaran korbannya adalah perempuan berinisial YW (25), perempuan, pedagang, Alamat Ds. Jambekumbu, Kec. Pasrujambe, Kab. Lumajang.

Pelaku adalah Rohmat  (36), Laki laki, Wiraswasta, Alamat Ds. Karanglo, Kec. Kunir, Kab. Lumajang bersama Ponadi, Alamat Ds. Kalibendo, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap Rohmat, salah satu pelaku. Dalam penangkapannya diwarnai drama perlawanan sehingga harus di hadiahi 3 butir peluru yang bersarang di kakinya. Sedangkan Ponadi sampai saat ini belum tertangkap dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lumajang.

Pada mulanya Korban dihentikan oleh dua orang yg berboncengan dalam satu sepeda motor, tiba-tiba salah satu orang tersebut turun dan mengacungkan senjata tajam kearah korban dengan maksud ingin merampas kendaraan milik korban, hal tersebut tidak dihiraukan oleh korban, karena sarung sajam masih belum terlepas korban sempat berusaha merampas sajam tersebut dari pelaku namun gagal, kejadian tersebut terlihat warga sekitar dan membuat dua orang pelaku tersebut melarikan diri kearah perkebunan.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lumajang pada Jumat tanggal 18 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 wib

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menerangkan “Para pelaku merupakan residivis yang sudah berulangkali melakukan begal secara sadis. rata-rata korbannya dilukai. dari catatan kriminal, rohmat sudah 4 kali di menjalani hukuman penjara. Dari penyidikan kami sampai saat ini dia sudah melakukan kejahatan setidaknya 9 kali di TKP yang berbeda. dalam melakukan aksinya tidak pernah sendiri, biasanya 2-7 orang dalam sekali aksi. demikian juga dengan Ponari, dari catatan kriminal sudah bolak-balik masuk penjara. dia sudah kami masukkan Daftar Pencarian Orang. Saya minta Ponari segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar Arsal.

Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra yang mendampingi Kapolres setuju dengan pernyataan Kapolres “kapolres sudah menerangkan semuanya. Komploton pelaku tersebut sudah kami ketahui semua identitasnya, mau lari kemanapun akan saya kejar” ujar Katim Cobra Polres Lumajang ini.

Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang pelaku) dengan ancaman 12 tahun penjara. (Suatman)

Blogger Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel AKSI HEROIK Seorang Wanita, Melawan Pelaku Begal yang Mencoba Merampas Kendaraanya

Posting Komentar

0 Komentar