Peduli Rakyat Com |Jember, Majelis Pemeriksa sidang mediasi gugatan Pemerintah Kabupaten Jember atas terbitnya Peraturan Menteri ESDM no 1802 tahun 2017 menegaskan perlunya pencabutan peraturan ini karena ada prosedur yang tidak dilalui dengan benar.
"Salah satu kesimpulan kami bahwa harus ada pencabutan jika prosedur rekomendasi dan persetujuan bupati tidak bisa dihadirkan di sidang ini," ujar Nasrudin, ketua Majelis Pemeriksa.
Permen nomor 1802K tahun 2018 itu tentang penetapan Silo sebagai Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Silo. Keluarnya Permen ini memantik penolakan masyarakat Jember. Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD Jember dan masyarakat menolak permen tersebut.
Sidang kedua ini berlangsung di Kantor Kemenkum HAM Jakarta, Rabu 9 Januari 2019. Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR dan Wakil Bupati Jember Drs. KH Abdul Muqit Arief hadir dalam sidang yang dihadiri oleh perwakilan Pemprov Jatim dan Kementerian ESDM.
Tidak ketinggalan Camat Silo Soegeng dan Kades Pace Silo Farohan bersama sejumlah warga Silo turut menyaksikan sidang mediasi tersebut.
Dalam sidang perwakilan Pemprov Jatim mengakui tidak ada bukti yang menunjukkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember. Bahkan berdalih kewenangan koordinasi tersebut ada di Kementerian ESDM.
"Kewenangan untuk meminta rekomendasi dan berkoordinasi dengan bupati setempat ada di Kementerian ESDM sesuai peraturan yang ada, karena yang menerbitkan SK adalah menteri," ungkap Harsusilo, dari Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan dari dua perwakilan Kementerian ESDM yang hadir dalam sidang.
"Mengacu kepada peraturan menteri, seharusnya pemerintah propinsi yang melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah,” terang seorang perwakilan Kementerian ESDM.
“Dan memang hingga saat ini tidak ada rekomendasi dan persetujuan dari pemerintah daerah," ungkapnya.
Dalam sidang mediasi tersebut Bupati Jember Faida menegaskan tidak pernah ada persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Jember.
“Sebelum saya jadi bupati dan sudah terjadi sejak lama, masyarakat Silo menolak tanahnya ditambang,” ujarnya.
Penolakan itu, imbuhnya, terjadi jauh sebelum SK Menteri soal WIUP tersebut terbit. “Jadi kami tetap menuntut agar SK menteri soal WIUP Blok Silo dicabut," tegasnya.
Bupati juga menyampaikan desakannya agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat mengurungkan niatnya menambang di Silo. Bupati menegaskan upaya penambangan itu tidak prosedural.
Sidang mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Bupati Jember Faida tampak sumringah dengan kesepakatan tersebut. Bahkan warga yang ikut hadir juga langsung sujud syukur.(Nu2g)
Blogger Bali Grup
Terima kasih anda sudah membaca artikel Sidang Mediasi Tambang Silo Jember
0 Komentar