PEDULI RAKYAT NEWS, LUMAJANG. Kemarin siang 14 Febuari 2019 sekitar pukul 14.00 WIb 4 orang warga tempursari harus diamankan petugas karena diketemukan menggunakan Narkoba jenis ganja dengan Total berat kotor Ganja seberat 4.72 Gram.Tersangka atas nama REKHI MILKY ANTONIUS (29TH), alamat Dsn. Tempursari Desa Tempursari Kec Tempursari Kab Lumajang, DENTA FIDA FARDANA (26 Th), Petani, alamat Dsn. Krajan Desa Tempursari Kec Tempursari Kab Lumajang, FENDIK (21th), alamat Dsn. Tempursari Desa Tempursari Kec Tempursari Kab Lumajang, ANDIKA KRISDIANTO (31th), Petani, alamat Dsn. Sukorejo Desa Pundungsari Kec Tempursari Kab Lumajang.
Rekhi dkk harus diamankan oleh petugas karena tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. 1 jenis tanaman berupa Ganja. Dan digunakan/dihisap secara bergantian (bersama-sama).tersangka serta rekan rekannya ditangkap di Kawasan tempat wisata pantai TPI ikut Dsn. Karangmenjangan Desa Bulurejo Kec.Tempursari Kab. Lumajang.
Barang bukti berupa 1 lembar potongan kertas minyak warna coklat yang berisi ganja kering yang sudah dicampur dengan tembakau rokok, dengan berat kotor 4,30 Gram dan 1 linting rokok warna putih yang di isi dengan ganja, dengan berat kotor 0,42 Gram diamankan ke Mapolsek Tempursari.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan
“ini merupakan atensi khusus bagi kami dimana tertangkapnya para pelaku pengguna Narkoba ini berada di daerah perbatasan Kabupaten Lumajang yang mengindikasikan adanya barang haram yang berasal dari luar kota yang mulai masuk kedalam wilayah Lumajang, oleh karena itu saya beserta jajaran Polres Lumajang akan memperketat keamanan dengan terus bersinergi dengan masyarakat guna mencegah dan memberantas peredaran narkoba diwilayah Lumajang”.
Kapolsek Tempursari Iptu Agus Sugiarto SH juga menambahkan
“benar apa kata Kapolres bahwa kami akan selalu meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap wilayah masing masing untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran narkoba itu sendiri di wilayah Lumajang oleh karena itu kami akan mengembangkan kasus ini kami akan menarik informasi informasi berikutnya untuk mendapat jaringan atau pengguna narkoba lainnya”.
Tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(Stmn/Fsal)
Blogger Bali Grup
Terima kasih anda sudah membaca artikel 4 Pemuda Ditangkap Oleh Anggota Polsek Tempursari Karena Tertangkap Tangan Sedang Asik NGE FLY
0 Komentar