Foto : Sekda Ir Mirfano saat memberikan keterangan kepada wartawan
Peduli Rakyat News | Jember,- Pada Hari kamis 11 April 2019 Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Ir. Mirfano memberikan keterangan pers terkait SK Bupati Jember tentang pembebas tugasan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr. Hj. Nurul Qomariyah terhitung sejak kemarin atau Rabu 10 April 2019 resmi dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember .
Perihal tersebut berlatar belakang adanya ketidak cakapan dalam memanagemen instansinya yang mengakibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember memiliki hutang belanja pembangunan sebesar 60 Milyar .
Peduli Rakyat News | Jember,- Pada Hari kamis 11 April 2019 Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Ir. Mirfano memberikan keterangan pers terkait SK Bupati Jember tentang pembebas tugasan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr. Hj. Nurul Qomariyah terhitung sejak kemarin atau Rabu 10 April 2019 resmi dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember .
Perihal tersebut berlatar belakang adanya ketidak cakapan dalam memanagemen instansinya yang mengakibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember memiliki hutang belanja pembangunan sebesar 60 Milyar .
Ir Mirfano menjelaskan bahwa SK pembebas tugasan bu Nurul sudah ditanda tangani Bupati Jember , terhitung sejak kemarin , hal ini dikarenakan kurang cakap dan mis managemen yang sudah dilakukan , dimana ada beberapa proyek di dinas kesehatan yang tidak terbayarkan , sehingga memiliki hutang belanja sebesar 60 milyar dari 200 lebih item belanja,” ujar Sekda diruang kerjanya .
Bukan hanya terkait persoalan hutang belanja itu saja , kasus lain yang mengakibatkan perempuan yang pernah menjabat sekretaris Dinas Kesehatan di Probolinggo ini juga melakukan pungutan perjalanan dinas (perdin) di Dinkes Kabupaten Jember .
“Selain dari persoalan hutang belanja juga ada dua kasus lain yang membuat bu Nurul dibebas tugaskan dari jabatannya yaitu melakukan potongan perdin dan menerbitkan SK sekolah untuk 2 dokter yang seharusnya diterbitkan oleh Bupati Jember , ya inilah yang tidak bisa di tolerir oleh Bupati dan untuk pembebas tugasan ini sudah sesuai prosedur,” tambah Ir Mirfano.
Ir Mirfano juga menyampaikan jika saat ini pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga sedang melakukan pemeriksaan bersama dengan Inspektorat , namun meski demikian , dirinya menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara akibat hal ini .
“Kalau untuk kerugian negara tidak ada , hanya Pada Jember punya hutang kepada rekanan , karena anggaran yang tidak terbayarkan pada APBD 2018 kemarin kembali ke kas daerah .
Selain itu , potongan perdin yang dilakukan oleh bu Nurul juga sudah dikembalikan , karena nilainya hanya belasan juta,” jelas Ir Mirfano .
Untuk saat ini , setelah dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai kepala Dinas Kesehatan dan untuk memberikan sanksi displin dr. Hj. Nurul Qomariyah menempati posisi barunya sebagai staf di Staf Ahli Ekonomi Pembangunan Pemkab Jember .
Nu2g
Bukan hanya terkait persoalan hutang belanja itu saja , kasus lain yang mengakibatkan perempuan yang pernah menjabat sekretaris Dinas Kesehatan di Probolinggo ini juga melakukan pungutan perjalanan dinas (perdin) di Dinkes Kabupaten Jember .
“Selain dari persoalan hutang belanja juga ada dua kasus lain yang membuat bu Nurul dibebas tugaskan dari jabatannya yaitu melakukan potongan perdin dan menerbitkan SK sekolah untuk 2 dokter yang seharusnya diterbitkan oleh Bupati Jember , ya inilah yang tidak bisa di tolerir oleh Bupati dan untuk pembebas tugasan ini sudah sesuai prosedur,” tambah Ir Mirfano.
Ir Mirfano juga menyampaikan jika saat ini pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga sedang melakukan pemeriksaan bersama dengan Inspektorat , namun meski demikian , dirinya menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara akibat hal ini .
“Kalau untuk kerugian negara tidak ada , hanya Pada Jember punya hutang kepada rekanan , karena anggaran yang tidak terbayarkan pada APBD 2018 kemarin kembali ke kas daerah .
Selain itu , potongan perdin yang dilakukan oleh bu Nurul juga sudah dikembalikan , karena nilainya hanya belasan juta,” jelas Ir Mirfano .
Untuk saat ini , setelah dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai kepala Dinas Kesehatan dan untuk memberikan sanksi displin dr. Hj. Nurul Qomariyah menempati posisi barunya sebagai staf di Staf Ahli Ekonomi Pembangunan Pemkab Jember .
Nu2g
Blogger Bali Grup
Terima kasih anda sudah membaca artikel Terkait Dana Rp 60 Milyar Dan 2 Kasus Lain , Kadinkes Kabupaten Jember Di "Coplok,, Dari Jabatannya
0 Komentar