"BPJS Ketenagakeejaan sebenarnya tidak hanya memberikan jaminan pada TKI saja akan tetapi, juga pada para pekerja-pekerja yang ada di Indonesia secara keseluruhan. Namun, ia harus menjadi bagian dari anggota yang betul-betul terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Alit Purwanto, kepala Bidang Marketing Officer BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, dalam acara Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dengan tema "Era Baru Pekerja Migran Indonesia" yang diadakan Forum Komunikasi Mahasiswa Jember (FKMJ), di Pondok Pesantren As-Syafi'iyah, Jember, Selasa (30/4/9).
Lebih lanjut, Alif menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan dan perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak terkecuali TKI yang berangkat ke luar negari secara resmi dan prosedural.
"BPJS Ketenagakerjaan hadir karena ingin memberikan jaminan dan perlindungan hanya pada Tenaga Kerja Migran Indonesia (TKI) yang berangkat ke luar negeri dengan prosedural dan resmi," ungkap Alit
Lebih dari itu, menurut Alit semua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin mendapatkan jaminan dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan harus mengikuti prosedur BPJS Ketenagakerjaan yaitu terdaftat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Bagi pekerja yang ada di Indonesia (PMI) yang ingin mendapatkan jaminan dan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan tentu harus terdaftar sebagai anggota terlebih dahulu," tegasnya. (Ibrahim)
Blogger Bali Grup
Terima kasih anda sudah membaca artikel FKMJ: BPJS Ketenagakerjaan Siap Berikan Perlindungan untuk PMI
0 Komentar