Peduli Rakyat News | Ngawi,- Dalam rangka menjamin Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah telah dikembangkan sistem pertanggung jawaban yang jelas,tepat,teratur dan efektif yang dikenal dengan SAKIP.
SAKIP tersebut kemudian diterapkan melalui perbuatan target kinerja disertai dengan indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan instansi pemerintah.
Untuk mencapai keberhasilan dalam SAKIP adapun konsep perencanaan dalam pemerintah melalui empat program indikator yaitu pemberdayaan ekonomi masyarakat desa,lembaga kemasyarakatan pemerintahan desa,partisipasi keswadayaan masyarakat desa,dan program pemerintah desa.
Pada dasarnya,penerapan SAKIP bertujuan agar penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna,berhasil guna,bertanggung jawab,dan bebas dari KKN.
SAKIP merupakan salah satu instrument dalam mewujudkan konsep good governance.Keberadaan SAKIP sebagai sistem manajemen kinerja instansi pemerintah di Indonesia sebenarnya merupakan bentuk amanat Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara di dalamnya memberikan amanat untuk mengintegrasikan informasi keuangan dan kinerja dalam sebuah sistem SAKIP mengintegrasikan berbagai sistem dalam manajemen Pemerintah di Indonesia.Berbagai sistem tersebut antara lain sistem perencanaan,sistem pelaporan,dan sistem evaluasi yang kelimanya diatur dengan berbagai peraturan perundangan dan oleh berbagai instansi yang berbeda.
Harapan dan tujuan kedepanya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Ngawi Kabul Tunggul Winarno "agar kita bisa lebih baik dan meningkatkan kinerja kita dalam merencanakan kegiatan yang terintegrasi dan penggunaan anggaran yang pas.Karena dengan adanya DD desa mempunyai leluasa untuk mensejahterakan masyarakat dengan adanya kesepakatan bersama dalam musyawarah,"ungkapnya.(Adv/HR....)
Blogger Bali Grup
Terima kasih anda sudah membaca artikel " SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)KATEGORI A"
0 Komentar