Peduli Rakyat News | Blitar,- Polres Blitar Satresnarkoba Polres Blitar Berhasil Mengamankan Seorang Pemuda yang di duga menyediakan atau mengedarkan farmasi jenis Obat Berlogo LL tanpa yang ijin yang sah kamis 28 Juni 2019
Anggota Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Tersaka HS Alias GUNDEN Bin AHMAD KOLIS warga Dusun Rejokaton Rt 04 Rw. 07 Kec.Gandusari Kab.Blitarkarena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras berlogo LL kepada saksi.
Kronologis Penangkapan Terhadapap Tersangka di Dusun. Rejokaton Desa Sumberagung Kec Gandusari kab Blitar.
Barang Bukti yang behasil di sita dari tanggan tersangka,
35 (tiga puluh lima) butir tablet logo LL disita dari saksi.
14 (empat belas) butir tablet logo LL disita dari Tersangka
Uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).disita dari Tersangka
Tersangka HS Diduga Melanggar
Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
Tersangka HS dan barang bukti di amankan di Mako Polres Blitar untuk Kembangkan jaringan untuk menemukan pelaku lain yang terkait.
Untuk kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Blitar.(sam.oke)
Blogger Bali Grup
Terima kasih anda sudah membaca artikel Diduga Mengedarkan PIL LL Pemuda Asal Desa. Sumberagung Di Amankan Satresnarkoba Polres Blitar
0 Komentar