Ket.foto : Ir. Eko Heru Sunarso MM (berkacamata) kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa
Peduli Rakyat News | Jember,- Sebanyak 161 desa yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Jember pada September 2019 , nanti akan ada hajatan demokrasi serentak yaitu pemilihan kepala desa .
Ir. Eko Heru Sunarso , MM sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjelaskan tahapan menuju pemilihan kepala desa tersebut .
Eko Heru menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa ini berpijak pada Peraturan Bupati Jember nomor 41 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa dan antarwaktu .
Dari pijakan hukum lainnya yaitu surat keputusan bupati Jember tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak . Untuk tahapan persiapan hingga pelantikan kepala desa terpilih dimulai dari pembentukan panitia kepala desa mulai 18 - 20 Juni 2019 .
Untuk itu pelantikan kepala desa terpilih akan dilakukan secara bertahap . Yakni pada bulan Oktober untuk 146 desa dan bulan Desember bagi 15 desa .
Eko Heru menjelaskan , artinya , kepala desa yang masa bakti Desember ikut tanding di September , Selasa 18 Juni 2019. Terkait dengan pemungutan suara , Eko Heru menyebutkan ada empat jadwal dalam kelompok wilayah .
Kelompok pertama yaitu kelompok desa wilayah Utara dan Timur yang terdapat 45 desa .
Untuk kelompok kedua yaitu kelompok desa wilayah Selatan berjumlah 37. Untuk kelompok ketiga yaitu kelompok desa wilayah Barat sebanyak 40 desa . Dan yang terakhir kelompok keempat yaitu kelompok desa wilayah Tengah yang berjumlah 39 . Jadi , dalam satu bulan itu semua sudah selesai , ungkap Eko Heru .
Peduli Rakyat News | Jember,- Sebanyak 161 desa yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Jember pada September 2019 , nanti akan ada hajatan demokrasi serentak yaitu pemilihan kepala desa .
Ir. Eko Heru Sunarso , MM sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjelaskan tahapan menuju pemilihan kepala desa tersebut .
Eko Heru menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa ini berpijak pada Peraturan Bupati Jember nomor 41 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa dan antarwaktu .
Dari pijakan hukum lainnya yaitu surat keputusan bupati Jember tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak . Untuk tahapan persiapan hingga pelantikan kepala desa terpilih dimulai dari pembentukan panitia kepala desa mulai 18 - 20 Juni 2019 .
Untuk itu pelantikan kepala desa terpilih akan dilakukan secara bertahap . Yakni pada bulan Oktober untuk 146 desa dan bulan Desember bagi 15 desa .
Eko Heru menjelaskan , artinya , kepala desa yang masa bakti Desember ikut tanding di September , Selasa 18 Juni 2019. Terkait dengan pemungutan suara , Eko Heru menyebutkan ada empat jadwal dalam kelompok wilayah .
Kelompok pertama yaitu kelompok desa wilayah Utara dan Timur yang terdapat 45 desa .
Untuk kelompok kedua yaitu kelompok desa wilayah Selatan berjumlah 37. Untuk kelompok ketiga yaitu kelompok desa wilayah Barat sebanyak 40 desa . Dan yang terakhir kelompok keempat yaitu kelompok desa wilayah Tengah yang berjumlah 39 . Jadi , dalam satu bulan itu semua sudah selesai , ungkap Eko Heru .
Eko Heru menlanjutkan , untuk melaksanakan Pilkades ini , masyarakat harus mengetahui bahwa syaratnya adalah harus ada minimal dua calon dan maksimal lima . Apabila lebih dari lima calon , maka akan dilaksanakan tes .
Di dalam pelaksanaan Pilakdes ini , Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memliki tugas dan wewenang untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa melalui forum musyawarah desa .
Harapan saya , BPD jangan main-main harus punya komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas , termasuk dalam memilih orang-orang yang betul-betul netral dan tidak memiliki keterkaitan dengan calon kades , harap Eko Heru .
Eko Heru mengatakan apabila panitia berpihak kepada salah satu calon pasti akan menimbulkan masalah . Kalau bisa dibuatkan pernyataan tidak dukung mendukung dan hal ini demi untuk memilih pemimpin yang terbaik , imbuhnya.
Secara formalitas , menurut Eko Heru calon kepala desa ini cukup ijazah SMP . Tidak ada masalah soal ijazahv. Tetapi , orang yang punya kapasitas , kompetensi dan komitmen untuk membangun desa harus lahir dalam Pilkades ini .
Dari sisi keanggotaan , panitia pilkades terdiri sebanyak 9 orang . Mereka dari unsur perangkat desa sebanyak 3 orang , unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sebanyak 3 orang , unsur tokoh masyarakat selain anggota BPD sebanyak 3 orang .
Untuk DPD juga menyampaikan pemberitahuan tentang masa akhir jabatan kepala desa bagi inkamben . Kepala desa yang masa jabatan berakhir Desember harus cuti selama mengikuti proses Pilkades .
Inkamben juga harus sudah menyelesaikan laporan akhir masa jabatan (LAMJ) yang dilaporkan kepada bupati melalui camat setempat . Batas waktunya 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan dari BPD .
Eko Heru menjelaskan , untuk sumber pembiayaan Pilkades , sumber anggaran berasal dari APBD Kabupaten Jember , APB Des dan pihak ketiga . Mudah-mudahan Pilkadesnya bisa gratis . Ini selama APB Des mencukupi , harapnya .
Bantuan dari pemerintah kabupaten berupa barang yang dibutuhkan dalam Pilkades . Seperti kotak suara , kertas suara , banner , maupun bilik suara . Sementara besar anggaran dari masyarakat atau bakal calon ditentukan dalam forum musyawarah desa .
Eko Heru berharap semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan . Betul-betul sebuah kesadaran memilih pemimpin yang terbaik .
Sudah waktunya masyarakat desa memilih pemimpin yang memiliki integritas , komitmen , kredibilitas yang bagus . Bukan karena politik uang , harapnya .
(Nu2g)
Di dalam pelaksanaan Pilakdes ini , Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memliki tugas dan wewenang untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa melalui forum musyawarah desa .
Harapan saya , BPD jangan main-main harus punya komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas , termasuk dalam memilih orang-orang yang betul-betul netral dan tidak memiliki keterkaitan dengan calon kades , harap Eko Heru .
Eko Heru mengatakan apabila panitia berpihak kepada salah satu calon pasti akan menimbulkan masalah . Kalau bisa dibuatkan pernyataan tidak dukung mendukung dan hal ini demi untuk memilih pemimpin yang terbaik , imbuhnya.
Secara formalitas , menurut Eko Heru calon kepala desa ini cukup ijazah SMP . Tidak ada masalah soal ijazahv. Tetapi , orang yang punya kapasitas , kompetensi dan komitmen untuk membangun desa harus lahir dalam Pilkades ini .
Dari sisi keanggotaan , panitia pilkades terdiri sebanyak 9 orang . Mereka dari unsur perangkat desa sebanyak 3 orang , unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sebanyak 3 orang , unsur tokoh masyarakat selain anggota BPD sebanyak 3 orang .
Untuk DPD juga menyampaikan pemberitahuan tentang masa akhir jabatan kepala desa bagi inkamben . Kepala desa yang masa jabatan berakhir Desember harus cuti selama mengikuti proses Pilkades .
Inkamben juga harus sudah menyelesaikan laporan akhir masa jabatan (LAMJ) yang dilaporkan kepada bupati melalui camat setempat . Batas waktunya 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan dari BPD .
Eko Heru menjelaskan , untuk sumber pembiayaan Pilkades , sumber anggaran berasal dari APBD Kabupaten Jember , APB Des dan pihak ketiga . Mudah-mudahan Pilkadesnya bisa gratis . Ini selama APB Des mencukupi , harapnya .
Bantuan dari pemerintah kabupaten berupa barang yang dibutuhkan dalam Pilkades . Seperti kotak suara , kertas suara , banner , maupun bilik suara . Sementara besar anggaran dari masyarakat atau bakal calon ditentukan dalam forum musyawarah desa .
Eko Heru berharap semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan . Betul-betul sebuah kesadaran memilih pemimpin yang terbaik .
Sudah waktunya masyarakat desa memilih pemimpin yang memiliki integritas , komitmen , kredibilitas yang bagus . Bukan karena politik uang , harapnya .
(Nu2g)
Blogger Bali Grup
Terima kasih anda sudah membaca artikel Sebanyak 161 Desa Di 28 Kecamatan Di Jember Pada September 2019 Akan Melakukan Hajatan Demokrasi Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
0 Komentar