Peduli Rakyat News | Malang,- Kecamatan Sumberpucung Kab. Malang Guna meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi dan kerugian terhadap keuangan kegara, Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari kejaksaan dan inspektorat Kab. Malang memberikan penerangan hukum kepada Kepala Desa, Sekretariat Desa, Bendahara Desa, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Kepala Bidang Inspektorat Kab. Malang Sonhaji mengungkapkan, ‎besarnya Kucuran Dana Desa ibarat pisau bermata dua, disatu sisi, gelontoran miliaran Dana Desa memacu pembangunan pedesaan.
Namun disisi lain, Dana Desa juga telah banyak menjerat aparat desa, karena menyalahgunakan dana stimulus tersebut.
Sonhaji menambahakan, Fenomena banyaknya kepala desa terjerat kasus hukum, karena menyalahgunakan dana desa ini, berimplikasi terhadap timbulnya keragu-raguan bagi kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Diakuinya, menyikapi fenomena tersebut, pihaknya telah menggelar sosialisasi pengelolaan dana desa, kepada aparat desa se kecamatan Sumberpucung yang bertempat di Balai Desa Senggreng kec Sumberpucung Kab Malang.Rabu (10/07/2019)
Sonhaji memaparkan, Sosialisasi ini bentuk dari peran TP4D Malang, untuk membangun Kab. Malang Bebas dari Korupsi.
"Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, turut hadir dari kejaksaan dan Inspektorat kab. Malang.
Diterangkanya, dengan penerangan Hukum ini, aparat desa selaku pengelola dana desa dapat benar-benar memahami aturan-aturan dalam pengelolaan dana desa, sehingga menghilangkan keragu-raguan aparat desa dalam pengelolaan dana desa.
"Kita ingin memastikan bahwa pengelolaan keuangan dana desa di kec Sumberpucung kab Malang , dapat berjalan tepat guna serta tetap mengacu kepada aturan aturan yang ada," sebutnya.
masih Sonhaji, mengharapkan, melalui sosialisasi ini, dapat meningkatkan kinerja serta Standar Operasional Prosedur (SOP) aparat desa dalam pengelolaan dana desa.
Sonhaji juga menyebut, pihaknya membuka diri, bagi kepala desa yang ingin melakukan konsultasi hukum terkait Aturan-aturan hukum yang membuat keraguan kepala desa dalam mengambil sebuah kebijakan menyangkut dana desa.
"kami siap untuk membuka ruang diskusi bagi aparat desa yang membutuhkan penerangan hukum terkait aturan-aturan yang dinilai bertentangan," pungkasnya.(Rtri)
Diakuinya, menyikapi fenomena tersebut, pihaknya telah menggelar sosialisasi pengelolaan dana desa, kepada aparat desa se kecamatan Sumberpucung yang bertempat di Balai Desa Senggreng kec Sumberpucung Kab Malang.Rabu (10/07/2019)
Sonhaji memaparkan, Sosialisasi ini bentuk dari peran TP4D Malang, untuk membangun Kab. Malang Bebas dari Korupsi.
"Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, turut hadir dari kejaksaan dan Inspektorat kab. Malang.
Diterangkanya, dengan penerangan Hukum ini, aparat desa selaku pengelola dana desa dapat benar-benar memahami aturan-aturan dalam pengelolaan dana desa, sehingga menghilangkan keragu-raguan aparat desa dalam pengelolaan dana desa.
"Kita ingin memastikan bahwa pengelolaan keuangan dana desa di kec Sumberpucung kab Malang , dapat berjalan tepat guna serta tetap mengacu kepada aturan aturan yang ada," sebutnya.
masih Sonhaji, mengharapkan, melalui sosialisasi ini, dapat meningkatkan kinerja serta Standar Operasional Prosedur (SOP) aparat desa dalam pengelolaan dana desa.
Sonhaji juga menyebut, pihaknya membuka diri, bagi kepala desa yang ingin melakukan konsultasi hukum terkait Aturan-aturan hukum yang membuat keraguan kepala desa dalam mengambil sebuah kebijakan menyangkut dana desa.
"kami siap untuk membuka ruang diskusi bagi aparat desa yang membutuhkan penerangan hukum terkait aturan-aturan yang dinilai bertentangan," pungkasnya.(Rtri)
Blogger Bali Grup
Terima kasih anda sudah membaca artikel Sosialosasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Oleh Tim TP4D Di Kec. Sumberpucung Kab.Malang
0 Komentar