Apa Iya Ijazah Pesantren Tidak Di Akui Panitia Cakades? Inilah Jawaban Kemenag Kab. Pasuruan



pedulirakyatnews.com | Pasuruan - Kasi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) Perwakilan dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten pasuruan turut menghadiri Audiensi LSM GMBI dengan Anggota DPRD kabupaten pasuruan di gedung DPRD kabupaten pasuruan pada, selasa (10/9/2019).
Ket. Foto : contoh ijazah pesantren yang di pegang kasi PD Pontren

Terkait di tolaknya ijazah peserta calon kepala desa (cakades) oleh panitia yang di alami salah seorang wanita dari desa tambak sari.

Mendengar hal itu LSM GMBI langsung wadul ke DPRD kab. Pasuruan karna dinilai panitia pelaksana cakades tidak paham aturan Undang-Undang.

Dengan mengurai Perbub No. 20 tahun 2017 tentang tata cara persyaratan, pencalonan, pengangkatan, pemilihan, pemberhentian Kepala Desa Ketua Lsm GMBI (Asy'ari) mengatakan " Kalau perbub menyatakan seperti itu, Kenapa di persulit? Apa memang sosialisasinya kurang atau memeang sdm panitianya yang tidak paham aturan?," Tuturnya.

"Soal Ijazah sudah kami sosialisasikwn sejak tahun 2015 lalu, Warga negara Indonesia berhak ikut serta mencalonkan diri sebagai pemimpin negara, asalkan ada legalisir dari lembaga masing-masing atau berwenang" Sambung Ridlo Sekertari DPMD

" Kami minta ma'af atas miskomunikasi tentang pemahaman ini, kami siap melayani kapanpun warga meminta legalisir atau keterangan pasti saya tangani" Terangnya Kasi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) yang enggan menyebutkan namanya dalam audensi tsb. (Roy)

Blogger Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Apa Iya Ijazah Pesantren Tidak Di Akui Panitia Cakades? Inilah Jawaban Kemenag Kab. Pasuruan

Posting Komentar

0 Komentar