hal ini di lakukan lantaran hasil nilai akademis yang di umumkan pada bacakades tak memuaskan dan di duga tidak sesuai aturan.
Puluhan Bacakades di sambut oleh DPRD Komisi I dan di persilahkan untuk menyampaikan keluhannya terkait kinerja oknum Panitia yang di duga tak beres itu.
Salah satunya bacakades dari Desa Cendono Kec. Purwosari Kab. Pasuruan yang di dampingi masroni menyampaikan secara tertulis dengan berisi 5 (lima) dasar hukum.
Salah satu dasar hukum yang di tuangkan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 pasal 25 tahun 2014 yang menyebutkan seleksi tambahan berlaku terhadap bacakades yang berjumlah lebih dari 5 (lima) orang.
" tidak ada alas bagi bacakades yang berjumlah kurang dari 5 (lima) orang untuk di lakukan seleksi tambahan atau Uji Akademis" Ucap masroni dengan lantang di depan Ketua DPRD Komisi I.
Pengajuan keberatan itu di terima dengan tanggap oleh Kasiman, Selaku Ketua Komisi I DPRD Pasuruan dan siap mengawal aspirasi dan demokrasi dari para bacakades.
" Trimakasih atas kehadiran panjenengan semua, atas aspirasi dan keluhan panjenengan yang tertulis ini akan segera kami tangani, dan secepatnya akan kami beri tahu hasilnya" Turur Kasiman, Sehingga membuat suasana itu menjadi kondusif. (Roy)
Blogger Bali Grup
Terima kasih anda sudah membaca artikel Oknum Panitia Pilkades Pasuruan Di Duga Tak Beres, Membuat Bacakades Yang Gugur Tak Puas Dan Luruk DPRD
0 Komentar