Giianyar, Pedulirakyat.com- Unit Reskrim Polsek Gianyar atas Perintah Kapolsek Gianyar KOMPOL I GEDE PUTU PUTRA ASTAWA, S.H dipimpin Panit 1 Reskrim IPDA DEWA KETUT BUDIARSA Pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 17.00 wita, telah mengamankan seorang laki - laki yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian mesin las.
Keberhasilan petugas unit reskrim berdasarkan LAPORAN POLISI : LP/B/01/l/SPKT/POLSEK KOTA/POLRES GIANYAR/POLDA BALI TANGGAL 29 JANUARI 2022.
Kasus terungkap berawal Hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 pukul 09.00 wita, datang seorang laki-laki ke SPKT Polsek Gianyar mengadukan bahwa telah kehilangan 1 (satu) buah mesin las yang di taruh di sebuah tempat di dalam lingkungan taman Bali Safari
Setelah menerima laporan dari korban, petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut diatas Unit Opsnal Polsek Gianyar di pimpin Panit 1 Reskrim melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan melakukan penyelidikan di seputaran TKP.
Petugas berupaya mengumpulkan data dengan mencari saksi-saksi kemudian berdasarkan informasi mendapatkan, ciri-ciri pelak, tak membuang waktu, kemudian Opsnal melakukan penyelidikan mengarah ke terduga pelaku.
Selanjutnya Unit Opsnal melakukan penyelidikan mencari sesuai ciri-ciri pelaku ke rumahnya di Br Lebih Duur kaja selanjutnya mengamankan seorang laki-laki yang di duga sebagai pelaku yang bernama I WAYAN ASTIKA als TAKO, umur 36 th, laki laki, wiraswasta, alamat Br Lebih Duur Kaja, Ds Lebih,Kec/Kab Gianyar.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sebuah mesin las di kawasan Taman Safari Gianyar, dan mesin tersebut sudah di jual ke tempat rongsokan,
Selanjutnya team opnal mencari Barang Bukti mesin las tersebut yang sudah di jual ke tempat rongsokan milik Irwan di jalan raya Masceti Blahbatuh Gianyar dan berhasil mengamankan barang bukti sebuah mesin las yang sudah dalamkeadaan tidak utuh lagi alias dihancurkan.
Kemudian pelaku dan pembeli mesin las serta barang bukti diamankan ke Polsek Gianyar dengan rincian barang bukti masing-masing 1 Unit Sepeda motor Honda Vario warna Putih No Pol DK 4317 LW milik pelaku, Uang sisa hasil penjualan mesin las Rp 130.000. 1 Buah mesin las kondisi sudah di bongkar/ dihancurkan.
Menurut hasil pemeriksaan Kepolisian, Pelaku mengambil alat mesin las dengan cara merusak/memutus kabel listrik dan menjualnya ke tempat rongsokan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal yang dilanggar : Pasal 363 KUHP. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar untuk dilakukan Proses sidik lebih lanjut.
red
0 Komentar