PEDULIRAKYAT.com Polda Bali-Polres Jembrana-Polsek Mendoyo,Kapolsek Mendoyo AKP. I Putu Suarmadi, S.H.,M.H, Memimpin Press Release Ungkap Kasus Pencurian yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu. I GN Arta Kumara, S.H dan Panit II Reskrim Ipda. Ekky Putra, S.Tr.K. di loby Polsek Mendoyo,Jumat (4/2/2022) pukul 12.05 wita
Dalam Konferensi Pers yang di hadiri Awak media cetak ,elektronik dan online,Kapolsek Mendoyo mengatakan bahwa Personel Opnal Reskrim Polsek Mendoyo berhasil mengamankan Pelaku Pencuri Accu Mobil yang berinisial DA, Pria, Lahir di Pohsanten 23 Desember 1999, Agama Hindu, Pekerjaan buruh cuci mobil, Pendidikan SMA, Alamat Banjar Rangdu Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, yang bersangkutan diamankan sebagai pelaku pencurian dengan barang bukti Accu mobil.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan Aksinya pelaku menggunakan Sepeda Motor N Max dan kunci besi ukuran 10-12, setelah berhasil melakukan aksinya pelaku menjualnya yang mana hasil penjualan sipergunakan untuk bayar cicilan finace.
" Kronologis dari pencurian tersebut Berawal pada hari Senin (29/11/2021) sekira pukul 20.00 wita, bertempat di penyewaan parkir truk pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk Banjar anyar kelod, Desa Penyaringan Kec. Mendoyo korban yang bekerja sebagai sopir datang mengecek kondisi mobil Truk Hino No.Pol B 9095 TYU yang sebelumnya telah korban parkir. Besoknya Selasa (30/11/2021) sekira pukul 01.30 wita karna mengantuk korban meninggalkan Truknya pulang ke rumahnya sekitar 1 kilo dari tempat parkir, sekira pukul 13.00 wita korban kembali ke tempat truknya dengan maksud hendak memanaskan Truknya namun saat sampai di tempat parkir korban melihat bahwa 2 buah Accu truknya yang terpasang dibawah bak sebelah kanan tidak ada pada tempatnya/hilang,kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mendoyo,senin(31/1)." Jelas Kapolsek Mendoyo
" Didasari atas laporan tersebut saya perintahkan Unit Opsnal Reskrim Polsek Mendoyo langsung melaksanakan penyelidikan terduga pelaku dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPTU. I GN Md Arta Kumara, S.H, berdasar informasi yang diperoleh dilapangan bahwa ditemukan terduga pelaku berinisial DA tinggal di Banjar Randu Desa Pohsanten, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan mengakui melakukan aksinya di beberapa tempat." Ungkapnya.
" Hasil introgasi Pelaku mengakui bahwa sudah melakukan pencurian Accu di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya 8 TKP di Kecamatan Mendoyo dan 3 TKP di luar kecamatan Mendoyo, dengan bermodalkan kunci besi ukuran 10-12 dan setelah berhasil mengambil accu kemudian barang curian tersebut dijual untuk membayar cicilan sepeda motor dan Polsek Mendoyo Juga mengamankan Speda Motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya." Jelas Kapolsek
" Adapun Barang Bukti yang disita antara lain, 7 buah accu dengan berbagai merk, Kunci besi ukuran 10-12, Kartu Asuransi, dn 1 unit Sepeda Motor N Max DK 3815 AAD, saat ini pelaku telah dilakukan penahana di Rutan Polsek Mendoyo untuk Proses Hukum Selanjutnya,Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP 36 P 85 KUHP denganan acaman hukuman 5 (lima) tahun penjara," imbuhnya (HMS)
0 Komentar