Kasat menerangkan, berawal saat tim opsnal mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) unit SPM jenis Honda beat warna hitam yang dicurigai merupakan motor hasil curian melintas di sekitar Dok VII Distrik Jayapura Utara, tim kemudian merespon informasi tersebut.
"Setelah membuntuti sepeda motor tersebut kemudian tim memberhentikan dan mengamankan saksi bertempat di sekitaran Wisma Atlet Stadion Mandala Distrik Jayapura Utara. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pengendara motor tersebut dan diakui motor itu dipinjam dari temannya atau terduga pelaku yakni OM yang tinggal di Dok V Atas," ungkas Kasat.
Lebih lanjut kata Kasat, tim kemudian bersama dengan saksi menuju kerumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan OM, namun pada saat diamankan tim menemukan satu unit SPM Honda Beat Street warna Silver terparkir disamping rumah OM yang kontak motornya hanya menggunakan kabel.
"Tim kemudian membawa OM dan dua unit SPM tersebut ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. Ketika sampai di Polres diketahui bahwa SPM Honda Beat warna hitam memiliki Laporan Polisi Nomor : LP / 198 / IV / 2022 / Polresta Jayapura Kota / Sekta Japsel di Polsek Jayapura Selatan," ujar Kasat.
Kasat menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap OM diketahui bahwa Honda Beat warna hitam miliknya dibeli dari temannya pada awal bulan April lalu seharga 3 juta rupiah, sementara untuk Honda Beat Street warna Silver yang ditemukan disamping rumah merupakan milik keluarganya.
"Kasus tersebut kini dalam penanganan sat reskrim Polresta Jayapura Kota, sementara itu tim akan menyelidiki keberadaan terduga pelaku pencurian yang menjual motor tersebut kepada OM, sedangkan untuk Honda Beat Street warna Silver tersebut tim akan menyelidiki siapa pemilik kendaraan sebenarnya," pungkas AKP Handry.
Ia pun menambahkan, terhadap OM sendiri kini terancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar